Share

OJK Harus Usut Kasus Pajak BCA

Rizkie Fauzian , Okezone · Kamis 24 April 2014 07:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 23 457 974669 4unbf1vvl5.jpg
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera melakukan pemeriksaan atas kasus pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Di mana sebelumnya, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan BCA terlibat kasus korupsi di Ditjen Pajak.

"OJK semestinya segera melakukan pemeriksaan terhadap BCA terkait dengan kasus itu," ujar pengamat perbankan Paul Sutaryono kepada Okezone, Rabu (23/4/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia juga mengatakan, kasus ini tidak akan menyebabkan terjadinya pencairan dana nasabahnya.

"Apakah kasus itu akan mempengaruhi loyalitas nasabah BCA? Selama ini loyalitas nasabah BCA terhadap BCA termasuk tinggi," katanya.

Sekadar informasi, pada 2003, BCA masih dipimpin oleh DE Setijoso sebagai Presiden Direktur. Selain dia, masih ada tujuh direktur lainnya, yakni Aswin Wirjadi, Jahja Setiaatmadja, Anthony Brent Elam, Suwignyo Budiman, MM Dick Noorden, Subur Tan, dan Dhalia M Ariotedjo.

Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp5,7 triliun.

Selanjutnya, Direktur PPh memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekira setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPh mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak, dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.

Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPh melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan BCA.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini