Share

UU Minerba, Bukti Pemerintah Tidak Percaya kepada Pengusaha

Rizkie Fauzian , Okezone · Kamis 24 April 2014 13:43 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 19 975174 Juf2zluVmV.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Ketentuan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014 dinilai menjadi tantangan bagi industri mineral. Meski peraturan ini sudah mundur dari seharusnya diberlakukan pada 2012 setelah pemberlakuan UU Minerba, nyatanya penerapannya tidaklah mudah.

Kebijakan ini akan mengguncang perolehan ekspor Indonesia, terutama pada saat neraca transaksi berjalan sedang defisit. Sementara bagi pengusaha lokal kecil dengan margin keuntungan rendah akan terbebani dengan peraturan tersebut.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sejumlah perusahaan juga keberatan dengan muncul ketentuan pemerintah seperti pemberlakuan bea keluar ataupun penetapan uang jaminan 5 persen sebagai bukti pembangunan smelter.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, solusi dari masalah tersebut sebaiknya jika pemerintah berencana menurunkan biaya keluar, maka diharapkan jangan terlalu banyak persyaratan.

"Katanya sudah mau revisi tapi masih minta ini dan itu, artinya pemerintah tidak percaya dengan pengusaha. Maka kalau tidak jalan aturan tersebut salah pemerintah sendiri," ungkapnya di Hotel Sultan, Kamis (24/4/2014).

Menurutnya, pengusaha setuju dengan ketentuan tersebut, asalkan dilakukan secara bertahap. Misalnya 2 persen dahulu, selanjutnya 4 persen, lalu 6 persen.

"Kalau pengusaha, misalnya saya kira wajar, kalau margin 30 persen dibayar pajak, dan lainnya  misalnya 20 persen, tinggal 5 persen wajar. Tetapi kita meminta kepada Menkeu jangan bikin peraturan yang menyulitkan pengusaha,"jelasnya.

Lebih lanjut, jika peraturan ESDM sudah dinilainya sudah cukup bagus. Menurutnya yang tidak bagus itu adalah peraturan Menteri Keuangan.

 "Sekarang mau direvisi, tapi dengan syarat, kenapa tidak langsung dibuat saja aturannya untuk siapa-siapa aja, memangnya Menkeu tidak ada kerjaan," tegasnya.

Jika pengusaha tidak bisa dipercaya, maka pemerintah mau membuat peraturan untuk siapa, apakah untuk dirinya sendiri. "Kita sudah sepakat ekspor, tidak akan lakukan ekspor mentah, tapi olahan, tidak aa masalah dengan aturan itu," ungkapnya.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini