Share

Freeport Tak Mau Divestasi Lebih dari 20%

Rizkie Fauzian , Okezone · Kamis 24 April 2014 14:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 19 975190 nECuBtQ50S.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Pemerintah meminta agar divestasi saham PT Freeport mencapai 51 persen, namun hingga kini Freeport belum dapat memenuhi hal tersebut. Hingga kini renegosiasi tersebut tetap berlanjut. 

"Kita sudah ada detail angka, pemerintah minta 51 persen, tapi mereka minta di angka 20 persen," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di kantor ESDM, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sekadar informasi, sebelumnya Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Karena itu, pemerintah tetap meminta Freeport untuk melakukan divestasi 30 persen sahamnya.

Dia menyatakan perusahaan asal Amerika ini belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan.

Pemerintah mewajibkan Freeport untuk divestasi 30 persen sahamnya. Nilai ini lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dipatok sebesar 51 persen. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah atau underground.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini