JAKARTA - Pemerintah meminta agar divestasi saham PT Freeport mencapai 51 persen, namun hingga kini Freeport belum dapat memenuhi hal tersebut. Hingga kini renegosiasi tersebut tetap berlanjut.
"Kita sudah ada detail angka, pemerintah minta 51 persen, tapi mereka minta di angka 20 persen," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di kantor ESDM, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sekadar informasi, sebelumnya Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Karena itu, pemerintah tetap meminta Freeport untuk melakukan divestasi 30 persen sahamnya.
Dia menyatakan perusahaan asal Amerika ini belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan.
Pemerintah mewajibkan Freeport untuk divestasi 30 persen sahamnya. Nilai ini lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dipatok sebesar 51 persen. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah atau underground.
(wdi)