JAKARTA - Tahun ini merupakan tahun yang penuh tantangan bagi industri pertambangan mineral di Tanah Air. Hal ini menyusul diberlakukannya ketentuan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah per 12 Januari 2014.
Selain itu, aturan Menteri Keuangan Nomor 6 tahun 2014 tentang Penerapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif bea keluar. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, wacana merevisi PP Nomor 1 tahun 2014 sudah cukup bagus.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Wacana revisi PP Nomor 1 tahun 2014 cukup bagus, yang ngaco itu keputusan Menkeu, tidak diperhitungkan dengan matang," katanya di Hotel Sultan, Kamis (24/4/2014).
Natsir menambahkan, wacana dikenakan biaya keluar itu tidak tepat, karena sangat biaya tinggi menjadi sangat tinggi. Hal tersebut membuat orang tidak bisa ekspor.
"Orang mengeluhkan setoran mineral karena sangat tinggi. Ini tidak akan jalan, karena kelakuan Menkeu, orang tidak bisa ekspor," tambah dia.
(mrt)