JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan, paket kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia hampir selesai dilaksanakan. Dari 17 poin kebijakan, dua di antaranya masih memerlukan perubahan di level undang-undang.
"Sebagian besar dari 17 rencana aksi yang dicanangkan Oktober lalu dan akan selesai Februari ini hanya 2 yang belum selesai. Itu karena prosesnya harus dilanjutkan di tingkat pembahasan undang-undang. Yang lainnya sudah semua," papar Kepala BKPM Mahendra Siregar di kantorya, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dia menambahkan, Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyederhanaan perkara kepailitan kecil dan penyederhanaan kepailitan. "Dengan begini kemudahan usaha akan semakin membaik," tukasnya.
Seperti diketahui, guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia sejak tahun lalu pemerintah mencanangkan sebuah paket kebijakan.
(rzy)