Share

Kargo Pos Haji Solusi Atasi Barang Tercecer Jamaah

Kemas Irawan Nurrachman , Okezone · Kamis 24 April 2014 14:40 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 337 975221 CuxFr7aSmm.jpg Dirjen PHU Kemenag, Anggito Abimanyu
A A A

JAKARTA - Permasalahan barang bawaan para jamaah haji Indonesia setiap tahun selalu ada. Ini disebabkan barang bawaan membengkak ketika para jamaah kembali ke tanah air.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama RI meluncurkan kargo pos haji. Kargo Pos ini merupakan kerja sama PT Pos Indonesia yang bertujuan memberikan pelayanan barang bawaan jamaah haji dan Umroh, sehingga mereka bisa fokus melaksanakan ibadah haji dan Umroh.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, akan melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji dan umroh Indonesia,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, saat peluncuran Kargo Pos Haji dan Umroh.

Anggito mengakui, kasus kelebihan barang bawaan jamaah yang tertinggal di Arab Saudi cukup mengganggu kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga mulai 2014, Kemenag menetapkan kebijakan agar kelebihan barang bawaan jamaah bisa diangkut dengan kargo nasional.

Selain untuk mengangkut barang bawaan jemaah haji, pemerintah akan melakukan penawaran kepada pihak kargo nasional untuk melakukan pengangkutan ke Indonesia daging (dam) haji Tamattu yang berjumlah lebih dari 155.200 potong kambing.

“Dengan demikian, daging tersbut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat dhuafa di Indonesia melalui pengangkutan kargo nasional tersebut,” jelas Anggito.

Sementara itu Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan mengatakan, PT Pos Indonesia berkomitmen untuk membawa oleh-oleh atau barang-barang para jamaah, baik dari Makkah maupun dari Indonesia, sehingga lebih terfokus untuk beribadah.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini