Share

Cabuli 5 Siswi SD, Polri Belum Pecat Brigadir M

Fiddy Anggriawan , Okezone · Kamis 24 April 2014 16:57 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 337 975317 C6W9wR7zzB.jpg Polisi (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Polri belum memecat oknum Anggota Polda Aceh, Brigadir M, yang telah menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah bocah di bawah umur.

 

Korps baju cokelat tersebut, masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk memecat Brigadir M, yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Sampai saat ini masih dalam proses. Penjatuhan sanksi internal kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran itu setelah dinyatakan proses itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Gedung Humas Polri, Kamis (24/4/2014).

 

Agus menambahkan, pihaknya akan menggelar sidang internal sesuai mekanise yang berlaku untuk memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan. "Nanti menunggu sanksinya seperti apa," tegasnya.

 

Menurut Agus, sanksi untuk Brigadir M akan tetap mengikuti mekanisme perundang-undangan sesuai dengan dugaan yang ditemukan pada proses penyelidikan. "Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik gunakan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.

 

Polresta Banda Aceh telah menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap lima bocah SD. Namun, hingga saat ini baru dua keluarga korban yang melapor secara resmi.

 

Brigadir M dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini