JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana.
Maria dihadirkan sebagai saksi, namun ia mengaku mengaku tidak mengenal pria yang akrab disapa Wawan itu.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Tidak kenal, tidak ada (hubungan keluarga)," kata Maria kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Selain Maria, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai saksi bagi adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersebut.
Tubagus Chaeri Wardana didakwa menyuap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
(put)