Share

Dituduh Anggoro Terima Rp50 Juta, Ini Jawaban Mentan

Bramantyo , Okezone · Kamis 24 April 2014 17:54 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 339 975357 o90hDuzPDU.jpg Menteri Pertanian Suswono (Foto: Heru/Okezone)
A A A

SOLO - Menteri Pertanian Suswono secara tegas membantah tudingan yang dilontarkan Anggoro Widjojo bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI.

 

"Coba ngutipnya yang benar, jangan cuma asal nerima, seperti seolah-olah saya makan," ungkap Suswono sewot, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Suswono menegaskan tidak pernah uang dari siapa pun untuk kepentingan pribadi. "Dulunya saat saya menjabat DPR selalu saya tolak. Dan perintah partai juga harus di tolak. Dan saya lakukan itu," paparnya.

 

Menurut Suswono, partainya secara tegas melarang kadernya menerima uang dari pihak manapun dan dengan alasan apapun. Bila pun ada uang yang disampikan pihak ketiga kepada dirinya selalu dia dikembalikan. Kendati dia tidak tahu apakah uang yang dia kembalikan sampai kepada si pemberi.

 

"Bisa saja bilangnya uangnya sudah diterima Pak Suswono, padahal saya tolak kan, kemudian kalau toh uangnya saya kembali pada si pemberi apakah nama saya dihapus enggak di sana," terangnya lebih lanjut.

 

Terkait hal itu, Suswono mengaku sudah berkonsultasi kepada KPK untuk menghadapi kondisi seperti itu. "Waktu itu saya diterima Pak Eri Ryana Hajar Pamungkas, KPK jilid I, mengatakan lebih baik diterima lalu diserahkan KPK," ungkap Suswono.

 

Berdasar saran dari KPK itulah, selama menjadi anggota DPR dia selalu menerima pemberian titipan dari pihak manapun kemudian diteruskan ke KPK.

 

"Selama saya menjadi pimpinan di komisi IV, saya mengembalikan pribadi saja ke KPK itu saja Rp 1,2 Miliar. Saya terima, karena saran KPK diterima saja terus diberikan ke KPK. Jadi bukan saya terima dan terus saya makan, enggak," jelas dia.

 

Menurut Suswono, total uang yang diterima dan diteruskan kepada KPK bila ditotal telah mencapai Rp1,2 Miliar. Dari total Rp1,2 Miliar yang masuk ke kas negara tersebut termasuk di dalamnya adalah Rp50 juta dari kasus SKRT.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini