Share

KPK Didesak Audit Harta Komisioner KPU

Nina Suartika , Okezone · Kamis 24 April 2014 21:18 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 339 975467 qDrIcQNjXA.jpg
A A A

JAKARTA - Aliansi Pemuda Indonesia (API) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit harta kekayaan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum dari pusat sampai daerah.

"KPK harus bergerak cepat melakukan koordinasi dengan PPATK untuk membongkar rekening gendut milik Komisioner KPU pusat sampai daerah," kata koordinator lapangan API, Ibrahim Mansyur , di Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya Ibrahim bersama bersama sejumlah aktivis API datang ke kantor KPK untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menyatakan, curiga telah terjadi kecurangan dalam Pemilu Legislatif, salah satunya bermunculannya suara siluman. Dia juga curiga KPU telah menerima suap dari para kandidat calon legislatif agar bisa lolos ke kursi dewan.

"Para komisioner KPU tidak melaksanakan tugas secara netral untuk menghasilkan wakil rakyat yang bebas dari korupsi dan punya integritas," terang dia.

Menurut dia, dalam pelaksanaannya, banyak caleg saat pencoblosan dan penghitungan suara tidak punya suara banyak. "Tetapi begitu rekapitulasi di KPU Kabupaten atau Kota dan Provinisi, mereka yang tidak punya suara tiba-tiba punya suara yang signifikan. Ada apa dengan KPU, Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa dalam mengawasi suara-suara ilegal," sambung dia.

Menurut Ibrahim, KPK harus bergerak cepat melakukan koordinasi dengan PPATK dan BPK segera melakukan audit terhadap semua komisioner KPU pusat dan daerah. "Karena telah terjadi proses jual beli suara yang dilakukan oleh para Caleg dengan KPU. Hal ini dapat kita lihat dengan hasil rekapitulasi suara," ungkapnya.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini