Share

Polri Didesak Pecat Brigadir M Pelaku Pencabulan Siswa SD

Salman Mardira , Okezone · Kamis 24 April 2014 13:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 340 975148
A A A
BANDA ACEH - Puluhan aktivis perempuan dan perlindungan anak, mendesak Polri memberhentikan dengan tidak hormat Brigadir M, tersangka pencabulan dua murid SD di Banda Aceh dari institusi itu. Mereka juga minta agar M dihukum berat.

Desakan itu disampaikan aktivis Jaringan Pemantau Aceh 231 dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Banda Aceh. "Tersangka harus dipecat dari kepolisian dan dihukum berat," kata Destika Gilang Lestari, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).

Menurutnya, Brigadir M diduga melakukan pelanggaran berat atas kasus tersebut dan harus dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara undang-undang Kepolisian mengamanahkan pemecatan bila seseorang dihukum minimal tiga tahun penjara.

Dalam aksinya, peserta melakukan jalan kaki (long march) dari depan Masjid Raya Baiturrahman ke Mapolresta Banda Aceh. Di sana, mereka menggelar mimbar bebas dan menyerahkan bingkisan berupa kotak kepada polisi, sebagai simbol desakan polresta menuntaskan kasus itu.

Gilang mengatakan, kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak terus terjadi di Indonesia, khususnya Aceh. Ini diduga akibat lemahnya penegakan hukum sehingga pelaku kejahatan tak mendapat efek jera.

Pemerintah yang belum menangani kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan cara pendidikan holistik, ikut berdampak pada penderitaan berkepanjangan yang harus ditanggung anak dan keluarga yang mengalami tindak kejahatan seksual.

"Pendidikan dan proses tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus akan terganggu, anak dan keluarganya akan mengalami trauma dan gangguan psikis lainnya," ujar Gilang.

Pemerintah Aceh diminta melaksanakan mekanisme pemulihan bagi anak dan keluarga yang mengalami tindakan kekerasan seksual.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Moffan MK mengatakan, pihaknya akan menuntaskan kasus pencabulan diduga dilakukan Brigadir M dengan proses hukum pidana umum, meskipun dia merupakan anggota polri. Terkait desakan pemecatan, menurut Moffan, itu kewenangan Polda Aceh, tempat Brigadir M berdinas.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ris)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini