Share

Kejahatan Seksual Terhadap Anak Meningkat di Aceh

Salman Mardira , Okezone · Kamis 24 April 2014 13:44 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 340 975177
A A A

BANDA ACEH - Terungkapnya kasus pencabulan terhadap murid SD di Banda Aceh dengan tersangka Brigadir M, menambah deretan panjang kejahatan seksual terhadap anak. Tren kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh dalam tiga tahun terakhir meningkat drastis.

Aktivis perempuan dan perlindungan anak yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Aceh 231 mencatat, tahun lalu angka kekerasan seksual terhadap anak di provinsi itu mencapai 70 kasus. Angka ini naik 43 kasus dibanding tahun 2012.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini mayoritas adalah orang dewasa, yang merupakan orang-orang terdekat si anak seperti ayah tiri, paman, guru, maupun tetangga. Pelaku kejahatan seksual ini hidup di sekitar anak yang seharusnya mereka lindungi," kata Koordinator Aksi Jaringan Pemantau Aceh 231, Destika Gilang Lestari, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (24/4/2014).

Tahun lalu, salah satu kasus yang sangat menghebohkan di Aceh adalah pemerkosaan disertai pembuhan terhadap Diana (9) bocah asal Banda Aceh, yang dilakukan pamannya sendiri bersama seorang temannya. Selain itu, bocah enam tahun diperkosa di Bener Meriah. Di Aceh Besar, seorang anak berusia sembilan tahun dicabuli seorang kakek.

Tingginya kasus kekerasan ini dinilai selain masih lemahnya penegakan hukum, juga karena pemerintah belum menangani kasus kejahatan seksual anak dengan cara pendidikan holistik.

Menurutnya, Aceh yang sudah memiliki Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, belum mengimplementasikan kebijakan itu dengan baik, sehingga tak berjalan optimal dalam mencegah munculnya kasus.

Secara nasional, lanjut Gilang, Indonesia juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akibat sosialisasi dan implementasi yang kurang menyebabkan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak terus terjadi.

Gilang mengatakan, perlu keterlibatan semua pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap anak. Di Aceh, peran ulama sebagai kaum yang cukup berpengaruh dalam kehidupan masyarakatnya dan sangat dibutuhkan dalam hal ini. "Ulama jangan terkesan hanya diam dengan kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Ulama dituntut untuk membuat fatwa khusus tentang perlindungan anak dan perempuan, kemudian menyosialisasikan kepada masyarakat luas melalui ceramah, majelis taklim, dan media lainnya.

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini