Share

Guru SD Cabuli Bocah 7 Tahun dengan Iming-Iming Permen

ant , Jurnalis · Jum'at 25 April 2014 00:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 340 975494 tJblCXVRFi.jpg Ilustrasi
A A A

MEDAN - Kepolisian Resor Kota Medan menjebloskan tersangka PH (34), oknum guru Sekolah Dasar Swasta karena mencabuli seorang tetangganya berinisial DW (7).

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penetapan tersangka PH, menurut dia, berdasarkan hasil visum dan keterangan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Dari hasil visum membuktikan korban telah mengalami pencabulan di bagian anusnya dan diamankan empat buah permen sebagai barang bukti," kata Calvijn, Kamis (24/4/2014).

Dia menyebutkan, dua orang saksi yang merupakan teman DW, mendengar teriakan korban saat berada di rumah pelaku.

Selain itu, lanjut Jean, pelaku membekap mulut korban yang berteriak menahan rasa sakit saat dicabuli

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ucap mantan Kapolsekta Medan Baru itu.

PH (34) digiring warga dari rumahnya di Jalan Murai Perumnas Mandala, Medan, ke Mapolresta Medan, Rabu 24 April 2014.

Perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku. Aksi pelaku terungkap empat hari yang lalu setelah orang tua korban merasa curiga saat melihat kondisi badan anaknya demam dan meringis menahan sakit di bagian anusnya.

Curiga, ibu korban KA (49), memeriksa kondisi anaknya sambil menanyakan apa yang terjadi. Korban menceritakan bahwa dirinya telah disodomi PH (34) di dalam kamar mandi rumahnya.

Korban menceritakan, pelaku juga mengiming-imingi permen agar DW mau dimandikan.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini