Share

Kampus Jamin Keamanan Korban Pelecehan Seksual

Rifa Nadia Nurfuadah , Okezone · Kamis 24 April 2014 15:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 373 975241 lw6qQktxOe.jpg Mahasiswa bisa melapor ke pihak kampus jika mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus. (Foto: Rifa Nadia/Okezone)
A A A

JAKARTA - Sebagai lingkungan pendidikan, sekolah dan kampus seyogianya menjadi tempat yang aman bagi civitas akademika. Kenyataannya, tindak kriminal kerap terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk dalam bentuk kejahatan seksual.

Rektor Universitas Tarumanagara Prof. Ir. Roesdiman Soegiarso, M.Sc. Ph.D menyatakan, dia tidak bisa menampik bahwa kampus pun tidak bersih dari berbagai tindak kriminal. "Saya tidak bisa mengatakan kampus bersih dari hal-hal demikian," kata Roesdiman, ketika berbincang dengan Okezone usai upacara pengukuhan guru besar Fakultas Teknologi Informasi, di Auditorium Untar, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Karena itulah, kata Roesdiman, sistem keamanan dan pengamanan kampus menjadi penting. Tujuannya, meminimalisasi berbagai bentuk kegiatan yang tidak sesuai falsafah akademis.

Untar sendiri memasang kamera pengawas di berbagai titik kampus. Bahkan, kita bisa menemukan kamera pengawas di dalam lift. Selain itu, pihak kampus cukup ketat memberlakukan "jam malam".

Listrik di bagian belakang kampus sudah dimatikan pukul enam sore. Satpam pun langsung menutup dan menjaga pintu gerbang. Kalau masih ada mahasiswa atau dosen yang mau masuk, mereka harus menjelaskan apa keperluannya.

Guru Besar Untar bidang Teknik Sipil ini mengimbuhkan, selain sistem keamanan fisik di lingkungan kampus, pihaknya juga siap menerima laporan mahasiswa tentang berbagai hal. Termasuk, jika dia menjadi korban pelecehan seksual atau tindak kriminal lainnya di lingkungan kampus.

"Saya jamin, mereka bisa melapor ke pihak kampus. Tetapi, beda halnya jika insiden itu terjadi di luar kampus, kami tidak bisa berbuat apa-apa,"  tuturnya.

Kemudian, kata Roesdiman, pihak kampus pasti akan menerapkan prosedur operasional standar untuk menangani laporan tersebut. Misalnya, melakukan penyelidikan, kemudian membawanya ke senat universitas, dan lalu menentukan sanksi bagi pihak yang bersalah.

"Jika seorang dosen terbukti bersalah, saya bisa jamin semester berikutnya dia tidak akan mengajar lagi di Untar," kata Roesdiman.

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini