Share

Banyak Vila di Bali Belum Tersentuh Pajak

Rohmat , Okezone · Kamis 24 April 2014 18:12 WIB
https: img.okezone.com content 2014 04 24 471 975315 IHwbPFPdCx.jpg (ilustrasi Villa Bali (Foto: Dok.Harry Wirawan/WSJ Online)
A A A

DENPASAR - Keberadaan vila yang menjamur terutama di kawasan pariwisata Badung dan Denpasar, Bali belum banyak tersentuh pajak sehingga potensi pendapatan negara dari sektor tersebut belum bisa dioptimalkan.

Berdasar data Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Bali, industri pariwisata Bali menempati peringkat kelima dari sektor usaha dan jasa menyumbang kontribusi cukup besar bagi peneriman negara dari pajak ewat Pajak Hotel Restoran (PHR).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hanya saja, potensi pendapatan dari pajak itu, belum digarap maksimal karena keterbatasan data-data tentang keberadaan sarana dan akomodasi pariwisata dan penunjang lainnya seperti vila-vila.

Apalagi, dari data yang dikutip di Sekda Pemerintahan Provinsi Bali, keberadaan hotel atau vila itu, cukup banyak yang dibiayai oleh investasi penanaman modal asing (PMA).

Tidak semua PMA terdaftar di DJP Bali, sehingga keberadaan PMA yang melakukan kegiatan usaha seperti vila itu tidak terpantau aktivitasnya dan potensi pendapatan pajaknya tidak terdata dengan baik.

"Vila-vila yang sebagian besar dimiliki warga asing itu, cukup banyak namun kita belum punya data-data akurat mana saja yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, ini yang akan ditelusuri," jelas Ketua Bidang Teknis dan Konsultasi DJP Bali Sunarko di sela media gathering DJP Bali di Kuta, Kamis (24/4/2014).

Sunarko menyebutkan, dari data dua bulan lalu, sekira 595 wajib pajak di sektor pariwisata yang terdaftar dengan lokasi tersebar di sejumlah wilayah di Bali.

 

"Kalau yang sudah terdaftar, tidak ada masalah, kita agak sulit mengecek, keberadaan vila-vila yang beroperasi mendatangkan tamu melakukan kegiatan usahanya di Bali, namun belum terdaftar, itu yang menjadi target sasaran," tegasnya.

Potensi itulah yang kini hendak digarap dengan melakukan ekstenfisikasi bersama institusi lainnya seperti pihak Imigrasi, yang mengetahui tentang keberadaan dan kegiatan warga asing di Bali.

"Akhir tahun lalu kita sudah kerjasama dengan Imigrasi, namun hasilnya belum sesuai harapan, Tahun ini kita garap dan koordinasi lagi agar lebih maksimal," tandasnya dalam acara yang dihadiri Kabid P2HUmas Tubagus Djodi  Rawayan Antawidjaja dan Kabid Penegakan Hukum Ipsden Hardi.

Sasaran kepemilikan vila yang dikuasai asing itu, adalah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, padahal mereka diyakini melakukan kegiatan usaha seperti mendatangkan tamu dan menjual sarana akomodasi.

Modusnya, mereka melakukan pemasaran, bertransaksi di luar negeri lewat online, sehingga banyak vila yang didatangi petugas, tidak diketahui keberadaan pemiliknya. Biasanya, vila-vila itu hanya ditunggui oleh penjaga vila yang tidak tahu menahu siapa pemilik dan keberadaannya.

Untuk itu, bersama dinas terkait pula seperti Dinas Perizinan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan lainnya, untuk memastikan izin keberadaan vila-vila yang belum terjangkau sebagai wajib pajak   Diketahui, pada tahun 2012, penerimaan negara dari PHR yang disumbangkan Bali mencapai Rp1,542 Triliun.

Sementara Kabid P2Humas Tubagus Djodi  Rawayan Antawidjaja menyebutkan target penerimaan pajak di Bali pada tahun 2014 sebesar Rp7,4 Triliun di mana saat ini realisasinya sampai triwulan pertama telah mencapai Rp2,6 Triliun.

"Kita optimis bisa mencapai target dengan potensi dan capaian realisasi pajak saat ini sudah mencapai 22,6 persen," imbuhnya.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini