Share

Tunawisma Bukan PBI Bakal Ditanggung Lembaga Amil Zakat

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Kamis 24 April 2014 13:52 WIB
$detail['images_title']

MASIH terdapat sekira 10 juta jiwa belum masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, menurut data Kementerian Sosial masih terdapat 1,7 juta jiwa gelandangan dan pengemis (Tunawisma) belum masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantas, bagaimana nasib dari gelandangan dan pengemis atau tidak mampu yang belum masuk dalam program JKN?
 

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mendaftarkan masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu menjadi peserta PBI, yaitu sebanyak 86,4 juta jiwa dengan iuran sebesar Rp 19.225 per jiwa/bulan, atau sekira 19,6 triliun dengan menggunakan APBN. Sementara, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa untuk masyarakat miskin yang belum masuk PBI yang ditanggung APBN dapat ditampung di daerah melalui program Jamkesda dengan menggunakan APBD. 

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, BPJS Kesehatan dikatakan Fachmi Idris akan bekerja sama dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan lembaga amal zakat lainnya. Kerja sama dengan lembaga-lembaga amil zakat ini menurut Fachmi Idris adalah dalam rangka implementasi JKN yang berbasis zakat.

 

"Kalau kita bicara kelompok sangat miskin dan miskin ada angka yang selama ini didiskusikan katakanlah 96,7 juta jiwa, kemudian yang ditanggung 86,4 juta jiwa. Artinya, ada 10,3 juta jiwa yang masuk kategori baru fakir miskin dan tidak mampu. Asumsi awal ini jangan-jangan ditanggung oleh Jamkesda, tetapi kalau ternyata tidak ada semua kita ingin mengundang ICMI untuk menggulirkan konsep dana masyarakat salah satunya lewat berzakat," ujar Fachmi Idris di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

 

Lebih lanjut, Fachmi Idris menjelaskan mengenai proses dan kapan akurasi pendataan dilakukan. Menurutnya, fakir miskin dan tidak mampu yang belum dimasukkan ke dalam kategori PBI tinggal membawa daftar namanya, setelah itu akan dicocokan dengan data-data dari PBI.

 

"Salah satu Badan otonomi ICMI ini, yaitu Dompet Dhuafa, misalnya mempunyai data 30 ribu kepala keluarga (misalnya suami-istri dengan 1 anak) yang jelas fakir miskin dan tidak mampu belum terdaftar, nah ini yang salah satunya bisa dimasukkan. Saya juga harapkan karena banyak lembaga amil zakat lain kita akan coba. Kita kan punya data 86,4 juta PBI, begitu mereka bawa daftar nama nanti tinggal kita kawinkan," jelasnya.

(tty)