Kelemahan ini kemudian semakin merajelala dengan kebijakan desentralisasi dan otonami daerah.
"Di UU tersebut, tidak ada slot bagi pemerintah pusat memberi sanksi langsung kepada gubernur, bupati dan wali kota," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Gamawan mengatakan, saat ini yang berhak memberikan sanksi kepada kepala daerah adalah DPRD. Mekanismenya, DPRD mengajukan adanya pelanggaran oleh kepala daerah ke Mahkamah Agung.
"Padahal, kita berdesentralisasi di dalam negara kesatuan. Sebenarnya kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah. Bukan dimiliki sendiri seperti negara federal. Tapi, kalau melanggar kewenangan, pemerintah pusat tak bisa memberikan sanksi langsung," paparnya.
Gamawan menegaskan, dalam pembahasan revisi UU Nomor 32 tahun 2004, sedang diupayakan agar ada cara pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran.
Sehingga, kebijakan desentralisasi mecapai tujuan awal sebagai cara terbaik untuk menuju kesejahteraan.
"Adapun yang bisa dilakukan sesegera mungkin adalah memperbaiki kelemahan baik dalam regulasi perencanaan hingga pelaksanaan," terangnya.
Saat ini, jumlah daerah otonomi terdiri dari 34 provinisi, 411 kabupaten dan 93 kota.
"Perkembangan ini tentunya harus diikuti dengan penyempurnan dan perbaikan secara menyeluruh agar desentralisasi berujung pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(trk)