Share

Inilah Gaji Anas Urbaningrum Waktu di DPR

Nina Suartika , Okezone · Senin 21 Juli 2014 14:35 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 21 339 1015775 mrmgAMYDWl.jpg Anas Urbaningrum
A A A

JAKARTA- Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuning Tyastiti mengatakan Anas Urbaningrum resmi menjadi anggota DPR RI pada 15 September 2009 dan disumpah pada 1 Oktober 2009.

Gaji yang diterima Anas pun sekitar Rp16.007.200 dengan tunjangan Rp30.881.000.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Winantuning mengatakan, Anas mulai aktif menjadi anggota DPR sejak disumpah jabatan pada tanggal 1 Oktober 2010. Saat itu, Anas duduk di Komisi X DPR dan menjadi anggota Badan Musyawarah DPR.

"Untuk paket gaji, ada dua jenis yaitu golongan pendapatan dan tunjangan. Kalau gaji sekitar Rp16.007. 200, kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp30.881.000, di luar gaji ke-13," katanya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Saat ditanya total pendapatan Anas selama menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2009 sampai mengundurkan diri pada 21 Agustus 2010, Winantuning mengatakan sekitar Rp474.371.000.

Namun, hal tersebut di luar penghasilan tambahan. "Penghasilan lain kalau anggota DPR seperti melakukan pembahasan Undang-Undang, apakah itu usul inisiatif DPR. Kalau itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR maka akan mendapat tunjangan," kata Winantuning.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pendapatan saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan. "Itu juga mendapatkan biaya," katanya.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini