Saksi-saksi yang diperiksa yakni Teuku Bahagia dari swasta, Wishnu CH Hidayat dari swasta, dan Biro Umum Kementerian ESDM Sutejo Sulasmono. "Saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka WK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (22/7/2014).
Waryono diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(trk)