JAKARTA – Potensi pasar kondotel di Bali sangat besar. Tak cuma investor domestik yang membeli kondotel, investor asing pun berlomba-lomba memiliki jenis properti ini.
Head of Research & Advisory Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo menjelaskan jika sekira 48 persen dari total proyek memiliki status Hak Guna Bangunan. Sementara, sisanya adalah Hak Pakai atau Hak Sewa dengan rentang waktu sewa 30 sampai 60 tahun,
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Perbedaan status kepemilikan tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang cukup berpengaruh bagi pembeli lokal. Pembeli lokal lebih menyukai proyek dengan status Hak Guna Bangunan,” jelas dia di Jakarta.
Di lain sisi, status kepemilikan tidak terlalu berpengaruh bagi pembeli asing. Di Indonesia, pembeli asing hanya dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai atau Hak Sewa.
Fasilitas yang umumnya disediakan oleh kondotel adalah businsess center, kolam renang, bar, kedai kopi, restoran, spa, ruang olahraga, dan minimarket. Fasilitas lainnya meliputi ruang serbaguna, toko ritel, dan taman penitipan anak-anak.
Dalam kamar-kamar unit kondotel, umumnya terdapat pantry, TV kabel, dan internet. Beberapa kondotel kelas menengah-atas juga menyediakan kolam renang atau jacuzzi di dalam unit pemilik.
(wdi)