Share

Pengamat: KPU Abaikan Pemilu Jujur & Transparan

Selasa 22 Juli 2014 18:46 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 22 568 1016529 qCVSpdhMqi.jpg ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpatok pada waktu dalam merekapitulasi suara nasional, sehingga mengabaikan dugaan kecurangan yang diungkap kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

 

Menurutnya, sikap KPU itu justru akan membuat proses penetapan presiden dan wakil presiden ketujuh Indonesia semakin lama.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Sangat disayangkan, waktu menjadi dewa bagi KPU, jadi kaku. KPU berpatokan pada waktu, bukan substansi dari election yang jujur dan transparan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/7/2014).

 

Mundurnya saksi Prabowo-Hatta dari rapat pleno rekapitulasi suara nasional, kata dia, menunjukan perlawanan terhadap sikap KPU yang dinilai tidak adil tersebut.

“Itu menunjukkan keberatan yang cukup berat. Itu sebuah perlawanan akan hasil pemilu yang mengindikasikan kecurangan. Secara legitimasi, pengesahan rekapitulasi suara tidak bisa dikatakan layak,” tuturnya.

 

Firman mengungkapkan, KPU seharusnya menunggu hingga berbagai persoalan selesai sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. Termasuk menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang di berbagai daerah karena diduga terjadi kecurangan.

 

Misalnya di DKI Jakarta yang terdapat 5.802 TPS bermasalah. “Prosesnya akan panjang. Keberatan disampaikan secara prosedural, harus diselesaikan secara prosedural. Jangan dibiarkan, karena akan berkepanjangan,” terangnya.

 

Dia menambahkan, bukan tidak mungkin keputusan KPU akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Selama kubu Prabowo-Hatta menyodorkan bukti valid terkait kecurangan dalam pilpres 9 Juli lalu, MK akan menindaklanjuti.

 

“Berkaca dari kasus pilkada, beberapa bisa dibatalkan. Prinsipnya, sejauh berdasarkan fakta dan meyakinkan. Tim Prabowo-Hatta harus bisa meyakinkan MK dengan data yang dimiliki,” pungkasnya. (put)

(mbs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini