Share

Dirjen Minerba Gaet KPK Awasi Sektor Pertambangan

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 17:22 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 19 1017045 Spxfj9a5IR.jpg Dirjen Minerba Gaet KPK Awasi Sektor Pertambangan (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dan bakal terus melakukan koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan, dari kerja sama ini, setidaknya ada 12 provinsi wilayah Indonesia menjadi cakupan dalam pengawasan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Setelah 12 provinsi, akan dilanjutkan lagi, itu dipilih 12 provinsi karena daerah potensial. Namun polanya akan diundang KPK dan Ditjen Minerba," sebut Sukhyar saat konfrensi pers dikantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Menurut Sukhyar, hal ini sebagai salah satu cara pemerintah untuk memantau serta mengawasi perusahaan tambang yang tidak menjalankan mekanisme operasi sesuai aturan.

"Progres koordinasi supervisi dengan KPK sudah jalan dan ini tidak menunggu proses data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," sebutnya.

Dalam koordinasi bersama KPK ini, perolehan data yang disampaikan oleh pemda akan dicocokkan kembali dengan data dari Kementerian ESDM. Ini bisa dikatakan sebagai rekonsiliasi data.

Pemda wajib bertanggung jawab apabila rekonsiliasi data ditemukan ketidakcocokan dengan data dari Kementerian ESDM.

"Dari hasil itu ketahuan perusahaan-perusahaan mana saja yang mengikuti mekanisme aturan dari pemerintah atau telah mendapatkan status Clean and Clear (Cnc)," ujarnya.

Diketahui pemerintah pusat mengembalikan pengawasan operasi tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pemda terhitung sejak Permen ESDM No. 2/2014 terbit. Beleid ini berisi tentang Pelimpahan di Bidang ESDM Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah.

"Kewenangan pengawasan sangat sulit karena jumlahnya sangat besar. Kami mengembalikan kewenangan kepada Pemda karena mereka yang telah menerbitkan IUP. Jadi mereka yang rekomendasikan perusahaan mana yang sudah sesuai aturan," paparnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini