Share

Sebagian IUP Dicabut Karena Rebutan Lahan Tambang

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 17:27 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 19 1017054 YcYBAPVEY0.jpg Sebagian IUP Dicabut Karena Rebutan Lahan Tambang (Ilustrasi: Reuters)
A A A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan koordinasi dan supervisi izin tambang batu bara dan mineral dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahap XII dengan sebanyak 12 provinsi di seluruh Indonesia.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengungkapkan, dalam progres koordinasi dan supervisi telah dilakukan pencabutan ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 4 provinsi.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Sukhyar, IUP paling banyak dicabut adalah di Provinsi Jambi yakni sebesar 134, Sulawesi Tengah 85 IUP dicabut, Sumatera Selatan 106 IUP dan Kalimantan Barat 7 IUP dicabut.

"Itu ada beberapa alasan," ucap Sukhyar saat konfrensi pers dikantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Sukhyar menjelaskan, pencabutan izin ini seperti banyaknya IUP yang tumpang tindih lahan, serta ada yang tidak membayar royalti walaupun jumlahnya tidak banyak.

"Ini kebanyakan Bupati enggak bisa mutuskan tumpang tindih jadi dicabut izin dua duanya, daripada dibawa ke pengadilan," paparnya.

Sukhyar menegaskan pencabutan izin dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait karena telah dilakukan koordinasi dan supervisi. Tidak sedikit perusahaan tambang yang dicabut IUPnya kemudian menuntut daerah tersebut hingga ke pengadilan MA.

"Mereka ada yang nuntut sampai ke MA, keputusan MA itu untuk Bupati. Ada juga Bupati yang kalah," paparnya.

Lanjut Sukhyar mengungkapkan, saat ini total IUP yang ada  sebanyak 10.857 IUP. Angka ini menurun dari sebelumnya yang mencapai 11.000 lebih IUP.

"Jadi ada selisih angka karena sudah dicabut. IUP sudah dicabut," tukasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini