Share

THR Bermasalah, Kemenakertrans Terima 25 Aduan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 11:38 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 320 1016803 S3qpTPpVrE.jpg THR bermasalah,kemenakertrans terima 25 aduan (Ilustrasi: Reuters)
A A A

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku telah menerima 25 laporan mengenai pengaduan terhadap perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Dari semua laporan yang masuk, pihaknya menyebutkan baru lima laporan yang sudah diselesaikan

"Sampai saat ini yang melakukan pengaduan ada 25. Yang sudah diselesaikan ada lima dan yang 20 sedang dalam proses dan akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing," papar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi saat ditemui usai melepas rombongan mudik gratis BNI, Rabu (23/7/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pihaknya mengatakan bahwa pengaduan dilakukan oleh serikat pekerja dan perorangan. 25 pengaduan tersebut datang dari karyawan yang bekerja di wilayah Jabodetabek. Sedangkan untuk pengaduan dari daerah akan masuk dan diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.

Untuk sementara ini dirinya mengatakan belum ada laporan mengenai masalah THR dari daerah. "Di daerah belum ada laporan tetapi kita tunjuk posko pengaduan masing masing-masing dinas. Pelapornya bervariasi ada karyawan dan serikat, tetapi kebanyakan karyawan yng merasa dirugikan," tambahnya.

Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan tenggang waktu sampai 8 Agustus 2014 kepada perusahaan yang belum memberikan THR kepada para karyawannya.

"Kita tetap menghimbau agar membayar. Posko pengaduan juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindakan. Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," jelasnya.

Kemudian Luthfi menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. "Kalau tidak mau dibayar nanti ada pengawasannya. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar. Kita ada sanksi pidana," tutupnya.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini