Share

Intelijen Kejagung Eksekusi Hotasi Nababan ke LP Sukamiskin

Fiddy Anggriawan , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 10:12 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1016751 EB0npDQ73F.jpg Kejagung Eksekusi Hotasi Nababan ke LP Sukamiskin (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan mantan bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.

"Hotasi ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa 22 Juli 2014, sekira pukul 19.19 WIB," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana kepada Okezone, Rabu (23/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tony menambahkan, Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus "sewa menyewa" dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD1 Juta.

"Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 Terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 Juta subsidair 6 bulan," tegasnya.

Dia menambahkan, usai diamankan Hotasi langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Malam itu juga langsung dimasukkan ke Lapas Sukamiskin," pungkasnya.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini