Share

Sidang Tuntutan Kasus Videotron, Office Boy Berharap Bebas

Angkasa Yudhistira , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 11:27 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1016796 z1onoqdBkC.jpg Sidang Tuntutan Kasus Videotron, Office Boy Berharap Bebas (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Office boy yang terseret kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/7/2014).

 

Sidang tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, dan dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Selaku kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik, berharap jaksa menuntut bebas kliennya lantaran dianggap tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Jika melihat persidangan dan pernyataan terakhir Riefan Afrian, jaksa tak harus malu untuk menuntut bebas demi keadilan," kata Taufik.

 

Hendra sendiri pun tak terlalu berharap banyak atas kasus yang menimpanya itu. "Mudah-mudahan tuntutannya ringan," ujar Hendra di Pengadilan Tipikor.

 

Untuk diketahui, Hendra adalah pria kelahiran Bogor 3 Mei 1981. Pendidikan terakhirnya adalah SD tidak tamat. Hendra terjerat dalam kasus videotron lantaran namanya tercatat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, padahal dia hanya bekerja sebagai office boy di kantor tersebut.

 

"Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.780.298.934 berdasarkan hasil kerugian negara oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta tanggal 20 Februari 2014," kata Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, dalam amar dakwaannya.

 

Atas perbuatan tersebut, Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menurut Elly, Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM 2012.

 

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

 

 

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini