Share

KPK Sita Dokumen Perda RTRW Karawang

ant , Jurnalis · Rabu 23 Juli 2014 12:19 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1016832 pcPINbEum1.jpg Ade Swara keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi tahanan (foto: Heru Haryono)
A A A
KARAWANG - Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Bupati Ade Swara dalam kasus penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang.

"Ada beberapa dokumen yang dibawa KPK saat penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Tetapi yang pasti, di antara dokumen yang dibawa KPK itu ada Perda tentang RTRW Karawang," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Samsuri di Karawang, Rabu (23/7/2014).

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang melibatkan Bupati itu terkait dengan tata ruang yang mana. Sebab dirinya belum dimintai keterangan oleh KPK.

Jika dimintai keterangan terkait dengan kasus yang kini ditangani di Karawang, Samsuri mengaku akan kooperatif agar kasus itu bisa segera tuntas.

Bupati Karawang Ade Swara beserta isterinya Nurlatifah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Karawang pada Kamis 17 Juli malam hingga Jumat dini hari.

KPK melakukan operasi tangkap tangan diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau berkaitan dengan penyuapan terkait penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sekira Rp5 miliar dalam bentuk Dolar Amerika, serta berkas-berkas terkait dengan kasus yang diselidiki.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(trk)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini