JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalam kasus yang menimpa Muhtar Ependy, kerabat Akil Mochtar yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, petugas keamanan yang berjaga di Rumah Dinas AKil di Jalan Widya Candra III, Jakarta, yakni satpam MK, Imran Cahyadi dan Dwi Antoni (piket jaga di Rumdin Ketua MK), serta dua anggota Kepolisian Kadek Agus Ari R dan Wahyu Endro Prayudo (piket jaga di Rumdin Ketua MK).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Mereka jadi saksi untuk tersangka ME," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2014).
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Muhtar memang kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK.
Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil. Dia pun telah dicekal, sehingga tak dapat bepergian ke luar negeri.(fid)
(ahm)