Share

Mantan Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Angkasa Yudhistira , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 14:48 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1016931 rU5y4zhDeO.jpg Mantan Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara (ilustrasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun atas tindakan pidana korupsi yang dilakukannya.

"Dinyatakan secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan tindak pidana 2 tahun dan 6 bulan. Dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar, digantikan dengan denda 2 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Vonis tersebut lebih ringan, dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara. Hal tersebut dijatuhkan atas pertimbangan memberatkan dan juga meringatkan yang dilakukan oleh Sudjadnan.

Sudjadnan melanggar Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Selain itu, perbuatan terdakwa memperburuk citra negara, citra negatif pada negara atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemerintahan yang bersih bebas dari KKN, terdakwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.

Sedangkan untuk yang meringankan, yaitu Sudjanan dinilai pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasional khususnya paska teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Serta, menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mempersulit persidangan.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata Hakim Nani.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum serta pihak dari Sudjadnan Parnohadiningrat menyatakan pikir-pikir.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini