Share

Materi UU PNBP & UU Telekomunikasi Masuki Babak Akhir

Rizka Diputra , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 17:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1017026 WWTgNVOifg.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA -  Sidang uji materi (judicial review) atas Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar Selasa, 22 Juli kemarin dihadiri lengkap seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pemerintah selaku termohon, yakni saksi ahli telekomunikasi Jonathan L Parapak dari UPH, dan M Fachruddien dari Kepala Divisi Hukum Kementerian Pertahanan.

Dari pemohon hadir Kuasa Hukum Prananda Berbudy dan Daru Supriyono beserta Semuel Pangerapan, Sapto Anggoro, dan Hendarwin (APJII).

 

Dalam kesaksiannya, Parapak lebih benyak menyampaikan manfaat pembayaran biaya hak pemakaian (BHP) jasa telekomunikasi dan universal service obligation (USO) bagi sektor industri termasuk industri telekomunikasi, demi kemajuan pembangunan industri tersebut untuk masyarakat. Penyampaian Jonathan LP ini cukup normatif.

 

Sedangkan saksi ahli Fachruddien yang pakar di bidang hukum, berpendapat bahwa sudah selayaknya pemerintah memungut PNBP dari berbagai sektor industri cukup dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) dan dianggap tidak menyalahi undang-undang.

 

"Sektor industri itu jumlah dan jenisnya banyak sekali, sekitar 3000 macam, kalau semua pungutan dibuatkan Undang-undang dan diajukan ke DPR kan rumit," kata ahli hukum pemerintah ini.

 

Menurut Fachruddien Undang-undang sudah memberikan pendelegasian mengatur pengutipan PNBP melalui PP. Sudah ada isyarat dan rambu-rambu agar kutipan tak merugikan masyarakat. "Tidak usah khawatir kalau pemerintah berbuat semena-mena," kata lelaki berumur itu.

 

Setelah kedua saksi menyampaikan keahliannya untuk membantu termohon agar lepas dari uji meteri yang diajukan APJII, pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Prananda Berbudy dan Daru Supriyono mempertanyakan bagaimana saksi bisa menyatakan bahwa karena alasan rumit membuat Undang-undang dengan PNBP yang jumlahnya 3.000 macam lantas memungut seenaknya tidak dengan Undang-undang yang berarti mengabaikan DPR sebagai wakil rakyat.

 

Senada dengan pemohon, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi,  menanyakan hal yang sama. Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh saksi ahli Fachruddien, belum menjawab pokok uji materi pemohon, yakni pengujian terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 20/97 serta Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-undang 36/99.

 

"Apa yang menjadi pokok perkara yang diajukan pemohon, belum jelas disampaikan oleh saksi ahli yang mewakili termohon (pemerintah)," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Dia juga menegaskan, dalam UU PNBP bab II tentang jenis dan tarif sudah dibuat pengelompokan dalam butir A s/d F, kecuali butir G yang menyebutkan bahwa "penerimaan lain" yang diatur dalam Undang-undang tersendiri. "Di situ jelas bahwa harus pakai undang-undang," tegas hakim kritis.

 

Menurutnya, mahkamah merasa perlu mendapat argumentasi yang kuat dari kedua pihak untuk bisa mengambil keputusan. "Tolong bikin kami bisa tidur nyenyak untuk memutuskan uji materi ini," lanjut hakim.

 

Dia merasa perlu menyampaikan hal tersebut, karena dari dua saksi ahli yang diajukan pihak termohon dalam hal ini pemerintah, tidak ada yang dianggap memenuhi pokok masalah yang dimasalahkan oleh pemohon dalam hal ini Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

 

Menjawab pertanyaan hakim, Fachruddien berkali-kali meyakinkan bahwa pemerintah tidak akan semena-mena. “Selama ini DPR tidak keberatan dan sering menyuruh pemerintah, silakan atur-atur saja pakai PP untuk mengutip pengenaan tarif PNBP,” kata Fachruddien.

 

Sidang uji materi ini selanjutnya akan memasuki pengambilan keputusan uji materi, apakah pengajuan pemohon ditolak atau diterima. Namun sebelum itu, baik pemohon dan termohon berhak mengirim kesimpulan paling lambat 5 Agustus 2014 untuk melengkapi bahan sebagai pertimbangan majelis.

 

Sekadar diketahui, meski jumlah PNBP ratusan triliun dan untuk sektor telekomunikasi mencapai 13 triliun tiap tahun, Indonesia saat ini sektor telekomunikasi dan terutama internet, penetrasi penggunanya hanya 28 persen, masih rendah dan akan gagal memenuhi standard Millenium Develompent Goals (MDGs), di mana pada 2015 sudah harus 50 persen penduduk Indonesia tersambung internet.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini