Share

Korupsi Videotron, Office Boy Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Angkasa Yudhistira , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 17:12 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1017033 oImWYrQVIH.jpg
A A A

JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, dituntut kurungan penjara 2 tahun 6 bulan. Pria yang bekerja sebagai office boy itu juga dituntut membayar ganti rugi Rp19 juta.

"Atas perbuatan terdakwa, kami menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Elly Supaeni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Apabila tidak bisa dibayar, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," tambahnya. (Klik: Agar Tak Sebut Putra Syarief, Hendra Ditawari Uang Rp100 Juta)

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mempersilakan Hendra untuk menyatakan pendapat. "Apakah saudara terdakwa ingin menyampaikan sesuatu," tanya Nani. Hendra hanya menggelengkan kepala.

Mengingat waktu persidangan yang berbentur dengan Hari Raya Idul Fitri, Nani menyediakan tenggat waktu hingga 6 Agustus bagi Hendra dan kuasa hukumnya untuk menyusun pleidoi. (Klik: Anak Syarief Hasan: Saya Bertanggung Jawab)

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini