Share

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Anak & Istri Office Boy Menangis

Angkasa Yudhistira , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 17:36 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1017061 ESNFhlGBVP.jpg Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Anak & Istri Office Boy Menangis (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Office boy, Hendra Saputra, yang terseret kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, mendapat tuntutan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta.

 

Jika denda Rp50 juta itu tidak dibayar, maka bisa digantikan dengan hukuman kurungan 6 bulan. Dan jika uang pengganti Rp19 juta itu pun tak bisa dilunasi, maka diganti dengan penjara 1,5 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Tuntutan jaksa sangat tidak logis. Tidak memandang segi kemanusiaan dari terdakwa," ujar penasihat hukum Hendra, Muhamad Taufik, Rabu (23/7/2014).

 

Menurut Taufik tuntutan jaksa tidak logis, sebab dalam persidangan sudah dibeberkan bahwa kliennya merupakan korban dari mantan bosnya dan tak berani melawan keinginan tersebut.

 

"Banyak yang enggak logis. Dia shock dengan tuntutan tadi. Dia pikir cuma satu tahun setengah," ujarnya.

 

Anak dan istri Hendra tak kuasa menahan kesedihan. Keduanya menangis saat sang kepala keluarga dituntut 2,5 tahun penjara.

 

Atas perbuatannya Hendra dijerat dengan Pasal 3 jo 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini