Share

Korupsi Bank DKI Segera Disidangkan

Fahmi Firdaus , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 20:13 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 339 1017136 uQWJZ7RRnQ.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang perdana terhadap tiga tersangka kasus Bank DKI terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan gerai anjungan tunai mandiri 100 ATM, pada Senin, 4 Agustus 2014.

 

Ketiganya adalah, mantan Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Yunus, Direktur Utama PT Karimata Solusindo (KS) Henry J Maraton dan Direktur Utama PT Praxis Solution Indonesia (PSI) Adi Rachmanto.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Senin depan sidangnya akan digelar," ujar Kepala Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

 

Saat disinggung keterlibatan mantan Direktur Bank DKI, Wenny Erwindia, Waluyo mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Sementara Wenny sendiri sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Kita lihat nanti di persidangan terhadap tiga tersangka," ucapnya.

 

Dia juga membantah jika ada anggapan memberikan keistimewaan terhadap Ketua Umum KONI DKI tersebut. Sebab dalam sebuah penyidikan, seseorang diperiksa berdasarkan pada alat bukti yang ada.

 

"Tidak ada istilah diistimewakan seseorang dalam penegakan hukum. Kita dasarnya pada alat bukti," tegasnya.

 

Pengusutan kasus ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 1088/O.1/Fd.1/07/2013, atas nama Adi Rahmanto tertanggal 18 Juli 2013. Sehari kemudian terbit Sprindik Nomor 1105/O.1/F.d/07/2013 untuk tersangka Alamsyah Yunus, dan Sprindik Nomor 1108/O.1/F.d/07/13 untuk tersangka Henry J. Maraton.

 

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik kejaksaan menemukan ketidak sesuaian spesifikasi barang dan sistem aplikasi dengan apa yang tertera dikontrak. PT KS dan PT JSI juga tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Meskipun anggaran proyek tersebut bisa cair dengan mudah.

 

Jaksa mendua ketiga tersangka melakukan penyimpangan anggaran poryek pengadaan 100 unit mesin dan gerai anjungan tunai mandiri (ATM), serta proyek pengadaan aplikasi jaringan GCSM tahun anggaran 2009-2010.

 

Dimana proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 120 miliar, namun perhitungan kerugian negara dalam hal ini Pemprov DKI masih sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini