JAKARTA - Juniver Girsang, pengacara mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, menganggap eksekusi yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terhadap kliennya merupakan tindakan ilegal.
Menurut Juniver, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 270 juncto Pasal 1 Butir 6A KUHAP dan Surat Edaran Kejagung Nomor B.128.E.3.1995, mengenai Tata Cara Eksekusi, di mana eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus disertai dengan salinan putusan.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
”Saat mau dieksekusi klien kami Pak Hotasi menanyakan secara baik-baik apakah tim jaksa eksekutor membawa surat salinan putusan dari hakim. Namun, tanpa menunjukkan salinan putusan, jaksa langsung mengeksekusi klien kami,” kata Juniver kepada Okezone, Rabu (23/7/2014).
Oleh karena itu, Juniver menganggap eksekusi yang dilakukan kliennya cacat hukum. “Apa yang dilakukan jaksa eksekutor merupakan tindakan ilegal dan ini seperti penculikan. Apalagi klien kami langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin,” tegasnya.
Ia pun akan menempuh upaya hukum dengan mengadukan oknum jaksa eksekutor yang telah membawa Hotasi dari Bandara Soekarno-Hatta ke Lapas Sukamiskin di Bandung.
”Kami akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Komisi Kejaksaan. Selain itu kami juga akan melaporkan ke DPR sebagai lembaga pengawas Kejagung,” tandasnya.
Seperti diketahui, Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat mengamankan mantan bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, mengatakan, Hotasi ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 22 Juli 2014 pukul 19.19 WIB.
Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus “sewa menyewa” dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD1 juta.
”Berdasarkan Putusan MA Nomor: 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 Terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan,” ungkap Tony saat itu.
Usai diamankan, Hotasi langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
(ton)