Share

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 507 Gram Sabu-Sabu

Rohmat , Okezone · Rabu 23 Juli 2014 16:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 23 340 1017004 1zRxPXRPXI.jpg sabu-sabu, ilustrasi
A A A

DENPASAR - Petugas Bea Cukai Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 507 gram.

"Pelaku berinisal SY masih kami periksa, dia sempat mengaku sebagai wartawan," papar Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Budi Haryanto, dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Budi mengungkapkan, SY mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Air Asia AK 376 dari penerbangan Kuala Lumpur tujuan Denpasar.

Petugas yang mendapat informasi lewat alat pendeteksian dini bahwa tersangka membawa barang haram lanjut melakukan pemeriksaan mendalam.

Tersangka mulai menunjukkan gerak-geriknya mencurigakan, sehingga mengguncang petugas melihat ada yang tidak beres pada diri SY saat melewati mesin pemindai.

Petugas memfokuskan pada koper bawaan SY yang diyakini tempat barang haram itu disembunyikan. Saat pemeriksaan, ditemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih.

"Ada dua plastik berisi kristal bening. dari pemeriksaan menggunakan narcotics test, diketahui kristal putih itu adalah narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 507 gram," sambungt Budi.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 lamanya kurungan.

Tidak hanya itu, petugas juga menjerat Tersangka dengan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini