Share

Diakui Profesional, Desainer Harus Punya Sertifikat SKKNI

Raiza Andini, Okezone · Kamis 24 Juli 2014 15:20 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 29 1017559 NGxTgeuIZw.jpg Ke depan desainer kantongi sertifikat SKKNI (Foto : Okezone)
A A A

PERATURAN baru untuk menggenjot angka plagiator di dunia fashion juga pengakuan pribadi seseorang sebagai perancang busana adalah dengan mencetuskan sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pemerintah bersama asosiasi akan membuat sertifikat SKKNI bagi siapapun yang ingin menjadi desainer mode.

 

SKKNI merupakan standarisasi untuk para pelaku industri kreatif di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Taruna K Kusmayadi mengatakan bahwa ke depannya, para desainer akan bersertifikat SKKNI. Dengan ini, diharapkan tidak ada lagi pengakuan secara pribadi bahwa dirinya adalah seorang desainer.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

“Ke depan harus punya sertifikat SKKNI untuk para desainer,” tuturnya di Kota Kasablanka, Jakarta, baru-baru ini.

Dengan adanya SKKNI, para pendatang baru di dunia mode tidak bisa menyatakan begitu saja bahwa dirinya merupakan desainer profesional. Untuk mendapatkan pengakuan secara nasional, seluruh desainer harus memiliki sertifikat tersebut.

 

SKKNI juga akan berlaku di kancah internasional. Beberapa negara ASEAN akan menggunakan standarisasi ini jika ada warga Indonesia yang ingin melebarkan kariernya di luar negeri.

 

“Negara ASEAN juga akan menerapkan standarisasi ini untuk para pekerja profesional luar negeri yang ingin bekerja di dalam negeri begitupun sebaliknya,” tutupnya.

 

(ftr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini