Share

Politisi PPP Irgan Mahfiz Kembali Diperiksa KPK soal Korupsi Haji

Fiddy Anggriawan , Okezone · Kamis 24 Juli 2014 12:27 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 339 1017411 A1Cc9Xi1P8.jpg Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyeret mantan Menteri Agama sekaligus Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA).

”Yang bersangkutan (Irgan) saksi untuk tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan informasi, Irgan sudah hadir di kantor KPK, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain Irgan, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi ibadah haji ini. Mereka adalah Pengawal Menteri Agama, Eko Widiyantoro dan Iwan Setyawan. Satu orang saksi lainnya adalah Staf Tata Usaha Menteri Agama, Rosandi.

Pemanggilan Irgan tersebut diduga kuat langkah lanjutan KPK mendalami dugaan penyelewengan kuota ibadah haji. Penyelewengan diduga mengemuka lantaran ada kuota Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) yang digunakan oleh orang-orang tertentu.

Irgan sendiri turut serta dalam rombongan haji SDA pada 2012 lalu. Sejumlah pihak lain yang ikut serta dalam rombongan juga telah diperiksa KPK.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis 22 Mei 2014, saat masih menjabat Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini