Share

Mantan Kepala Bappebti Didakwa 6 Pasal Berlapis

Fiddy Anggriawan , Okezone · Kamis 24 Juli 2014 16:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 339 1017596 DIEYPTbBav.jpg KPK (Foto: Heru/Okezone)
A A A

JAKARTA- Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia didakwa dengan enam dakwaan korupsi sekaligus.

"Ada enam dakwaan yang akan kami bacakan," ujar Jaksa Elly Kusumastuti di persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berikut enam perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Syahrul:

1. Terdakwa selaku Kepala Bappebti didakwa melakukan pemerasan terhadap I Fede Raka Tantra, Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), dan Fredericus Wisnusbroto, Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI). Dua orang korban tersebut diminta Syahrul menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional terdakwa.

Total uang yang berhasil terkumpul Rp1,675 miliar dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa. Syahrul dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan pemerasan.

2. Syahrul juga didakwa menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan karena sebagai Kepala Bappebti melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Aset yang sedang bersengketa.

Uang diberikan oleh Maruli sebanyak dua kali pengiriman. Masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp1 miliar. Jaksa menjerat Syahrul dengan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

3. Terdakwa didakwa menerima Rp7 miliar dari Komut PT BBJ Hasan Wijaya dan Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Jaksa menyatakan uang tersebut adalah uang suap agar Syahrul memproses permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional.

Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.

4. Dakwaan keempat, Syahrul disebut jaksa meminta uang operasional untuk perjalanan dinas ke luar negeri kepada pihak swasta. Disebutkan pada Maret 2013, Syahrul memiliki agenda perjalanan ke Australia untuk mengikuti seminar tentang perdagangan berjangka.

Begitu mendapatkan informasi adanya dinas luar kota, Syahrul langsung mengontak Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk mencari tambahan uang saku. Alfons lalu menghubungi Direktur PT Milenium Penata Futures (PT MPF) Runy Syamora, meminta agar disediakan uang AUD 5000.

Permintaan tersebut disanggupi oleh Runy, lantaran PT MPF merupakan perusahaan pialang bursa berjangka komoditi di bawah pengawasan Bappebti. Dalam perkara ini, Syahrul dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor.

5. Dalam dakwaaan kelima, Syahrul didakwa melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp3 miliar terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor.

Dia didakwa bersama-sama dengan petinggi PT Garindo yang sudah diadili di persidangan yang terpisah. Merujuk pada dakwaan jaksa, pejabat-pejabat yang disuap oleh Syahrul Cs adalah Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemkab Bogor Doni Ramdhani, Rosadi Saparodin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bogor, Saptari selaku Kepala Humas dan Agraria KPH Bogor, Burhanudin Selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Bogor. Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Syahrul dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor, tentang pemberian suap.

6. Dakwaan yang terakhir Jaksa menjabarkan perbuatan Syahrul yang diduga merupakan upaya untuk melakukan pencucian uang, yakni untuk:

A. Penempatan dan penyamaran aset sebesar Rp880,6 juta dan USD92,189.

B. Menukarkan mata uang yakni menukarkan mata uang dollar Amerika sebesar USD120.000 dan berupa 120.000 Dolar Siangapura yang ditukarkan ke mata uang rupiah. Uang lantas dikirim ke rekening Bank Windu Kentjana atas nama Herlina Triana Dehl.

C. Membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp3,3 miliar antara lain untuk pembelian Toyota Vellfire, dan cicilan unit apartemen di Senopati, pembayaran cicilan Toyota Hilux Double Cabin, dan pembayaran asuransi.

D. Menyamarkan atau menyembunyikan aset. Jaksa menjabarkan sejumlah kekayaan yang tergolong tidak wajar mengingat besaran pendapatan Syahrul baik sebelum menjabat sebagai Kepala Bappebti ataupun selama menjabat.

Dalam kasus ini, Syahrul dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini