Share

Irgan Dicecar soal Mekanisme Keberangkatan Haji Bareng SDA

Fiddy Anggriawan , Okezone · Kamis 24 Juli 2014 16:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 339 1017603 GnqoQ1jr3p.jpg mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfidz, telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, untuk terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).

Usai menjalani pemeriksaan sekira 2,5 jam, Irgan menjelaskan dicecar pertanyaan mengenai keikutsertaannya dalam rombongan haji SDA pada 2012-2013. Dia menambahkan, telah membayar ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, PT Al-Amin Universal.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Saya jelaskan apa adanya, saya sertakan setoran Bank Mandiri ke PT Al-Amin Universal ada dua aplikasi, untuk biaya hajinya," kata Irgan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Dia mengaku, tidak mengetahui siapa pemilik PT Al-Amin Universal itu. Selain itu, Irgan juga enggan menyebut berapa uang yang telah disetorkannya ke perusahaan itu.

Politisi PPP tersebut, membenarkan telah diminta berangkat bersama dengan rombongan haji SDA. Namun, dia membantah tercatat sebagai petugas haji. "Saya bukan petugas haji, saya jamaah. Kalau petugas melayani bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani," sambung Irgan.

Irgan mengaku tidak tahu menahu apakah kuota yang dipakainya untuk berangkat haji sebenarnya milik orang lain. Namun, yang jelas dirinya merasa punya hak karena sudah membayar. "Saya yang penting saya sudah memberikan setoran haji dan buktinya sudah saya serahkan," tegasnya.

Menurut dia, saat berangkat ke tanah suci, ada beberapa anggota DPR lain yang ikut rombongan haji bersama SDA. "Ada beberapa, ada Pak Erick dari Hanura," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten, Muhammad Mardiono, yang juga mengaku ikut dalam rombongan haji SDA, mengatakan untuk keberangkatannya itu mengeluarkan uang hingga Rp200 Juta. Saat itu, ia berangkat bersama istrinya yang bernama Etty Triwi Kusumaningsih.

Menurut Mardiono, ia berangkat haji melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Al-Amin. Salah satu pemilik dari KBIH itu diketahui adalah Melani Leimena Suharli yang diketahui merupakan Wakil Ketua MPR.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu dan juncto Pasal 65 KUHP.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini