Share

Hotasi Nababan Sebut Eksekusi Jaksa Ilegal & Inkonstitusional

Rizka Diputra , Okezone · Kamis 24 Juli 2014 17:43 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 339 1017697 ApC5tzZrcW.jpg Hotasi Nababan memprotes eksekusi jaksa yang dianggap ilegal (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Mantan bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan memprotes keras pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terhadap dirinya pada Selasa, 22 Juli lalu di Terminal C Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, eksekusi tersebut hanya berdasarkan pada 'petikan putusan' dan ilegal alias tidak berdasar lantaran tidak ditemukan aturannya di kitab perundangan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Pasal 270 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya," terang Hotasi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2014).

Sedangkan mengenai waktu pelaksanaan putusan, Pasal 197 ayat 3 KUHAP mengatur bahwa putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan undang-undang tersebut.

 

"Sehingga apabila Pasal 197 ayat 3 KUHAP ini dihubungkan dengan Pasal 270 KUHAP, maka kata 'segera' di sini dapat diartikan segera setelah menerima salinan putusan," paparnya.

Hotasi menambahkan, jika kewenangan yang diperoleh dengan undang-undang dilemahkan normanya dengan peraturan pemerintah, terlebih dengan surat edaran yang kelasnya jauh lebih rendan dari undang-undang, maka menurutnya hal itu berarti inkonstitusional.

"Berdasarkan ketentuan ini maka dasar eksekusi adalah salinan putusan, bukan petikan putusan seperti beberapa tahun ini lazim dipraktikkan jaksa. Praktik ini jelas inkonstitusional, bertentangan dengan undang-undang dan surat edaran yang dikeluarkan Jaksa Agung sendiri," terangnya.

Lebih lanjut Hotasi menambahkan, setiap warga negara Indonesia sudah sepatutnya menjadi individu yang taat hukum, termasuk dirinya dan jaksa itu sendiri. Hukum sambungnya, adalah apa yang ditulis undang-undang,  yang ketika disahkan sebagaimana asasnya semua dianggap tahu.

"Ketika saya menolak eksekusi yang dilakukan jaksa berdasarkan petikan putusan, saya bukan sedang melawan jakwa apalagi melawan hukum. Namun, saya sedang mengambil posisi menaati undang-undang sebagaimana tertulis dalam aturan. Saya adalah orang yang taat hukum," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, tim Intelijen Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat mengamankan mantan bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, mengatakan, Hotasi ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 22 Juli 2014 pukul 19.19 WIB.

Hotasi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus “sewa menyewa” dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD1 juta.

”Berdasarkan Putusan MA Nomor: 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 Terpidana divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan,” ungkap Tony.

Usai diamankan, Hotasi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini