JAKARTA - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam surat dakwaan, diketahui jika selama ini Syahrul menyimpan uang hasil korupsi di rekening bank atas nama isteri mudanya, Herlina Triana Diehl.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurut Jaksa Penuntut Umum Elly Kusumastuti, istri pertama Syahrul yakni Hermin Natalia. Keduanya menikah pada 25 Juli 1982 di KUA Teluk Betung Utara, Lampung. Dari pernikahan itu, Syahrul dikarunia dua anak yakni Roelan Pribadya dan Nabhila.
Pada 22 November 2008, Syahrul menikahi Herlina Triana Diehl di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan dikarunia dua anak yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.
Jaksa Elly menerangkan, rentang 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima uang hasil tindak pidana korupsi Rp1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan dari Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto pada Agustus 2011 sampai April 2013.
Kemudian Rp1,5 miliar dari Maruli T. Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013 dan Rp7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.
Syahrul menyembunyikan uang tersebut di rekening milik istri mudanya, Herlina Triana Diehl.
"Terdakwa menempatkan uang Rp880,6 juta dan USD92,189. Terdiri dari Rp786 juta di rekening BCA 8200062087 atas nama Herlina Triana Diehl," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Syahrul, Kamis (24/7/2014).
Selanjutnya, ada juga penempatan Rp94,5 juta di rekening Bank Windu Kentjana nomor 1000268708, dan penyimpanan USD92,100 sebagai pembukaan rekening Deposito Berjangka pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Herlina.
Ada juga penyimpanan uang USD89 untuk pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Manuela. Syahrul juga menukar SGD120 ribu dan menyimpan uangnya di rekening Herliana pada Bank Windu Kentjana.
Tak hanya itu, Syahrul diduga membeli mobil Toyota Kijang Innova diesel warna putih bernomor polisi B 9911 WBA, seharga Rp304 juta dari uang korupsi.
Mantan Sesditjen Perdagangan Luar Negeri itu dianggap menyamarkan uang dengan cara membeli polis asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife jenis max link protection plus atas nama Nabhila.
Jaksa turut menduga Syahrul mencuci uang dengan cara membenamkannya dalam bentuk penanaman modal sebesar Rp188 juta, dan perbuatan lainnya sebesar Rp873,5 juta dan USD157 ribu.
Perbuatan Syahrul dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(trk)