Share

KPK Panggil Megawati Seusai Lebaran

Fiddy Anggriawan , Okezone · Jum'at 25 Juli 2014 09:06 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 339 1017870 aKIGyfS8bL.jpg Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dalam waktu dekat penyidik KPK akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

 

"Jadi habis lebaran kita putuskan ya, kita ekspos siapa-siapa saja yang dimintai keterangannya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Abraham menegaskan, KPK tidak menemukan kendala psikologis untuk memanggil mantan Presiden RI tersebut. Mengingat, Megawati adalah partai penguasa saat ini setelah, Joko Widodo bersama Jusuf Kalla resmi dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2014-2019.

 

"Jadi kenapa takut? Megawati kan bukan presiden," tegasnya.

 

Abraham mencontohkan, pihaknya saja berhasil mendatangkan Wakil Presiden Boediono dan Jusuf Kalla selaku mantan Wakil Presiden dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

Artinya tidak ada keraguan dari lembaga antirasuah itu dalam memeriksa seseorang. Bahkan, Abraham pun siap jika harus memanggil Presiden terpilih Jokowi jika diperlukan kesaksiannya.

 

"Presiden pun kalau diperlukan kita akan panggil. KPK tidak ada kendala panggil-panggil presiden. (Pokoknya) dari ekspose nanti baru bisa dipetakan kasus ini, bisa ditingkatkan ke penyidikan atau belum," tuntasnya.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini