Share

Bawa Anak Keluar Negeri, Jangan Lupa Bawa Surat Kuasa

Winda Destiana, Okezone · Sabtu 02 Agustus 2014 06:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 409 1017403 rnolWt17WM.jpg Bawa Anak Keluar Negeri, Jangan Lupa Bawa Surat Kuasa (Foto:etravelblog)
A A A

MARAKNYA perdagangan anak di dunia, membuat kantor imigrasi di beberapa negara kerap mempertanyakan Letter of Consent kepada traveller yang membawa anak.  

Hal ini diutarakan Claudia Kaunang, bahwa membawa anak dibawah usia 15 tahun tanpa pasangan ataupun orang tua kandung wajib membawa surat keterangan.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Bahkan, anak kandung sendiri pun juga ditanyai surat izin keterangan bahwa anak tersebut merupakan anak mereka," kata travel writer ini kepada Okezone baru-baru ini.

 

Selain isinya merupakan keterangan bahwa si anak merupakan anak kandung, atau keponakan dari si traveller isi lain dalam surat adalah menerangkan bahwa pasangan mengizinkan Anda dan anak-anak bepergian selama periode tertentu.

 

"Bahkan, surat tersebut harus disertakan dengan fotokopi paspor pasangan dan akte kelahiran si anak," katanya lagi.

 

Kemudian, kedua orang tua harus menandatangani surat dengan menyertakan informasi perjalanan dan hubungan mereka dengan pihak travelling bersama anak mereka.

(jjs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini