Share

Ketua DKPP: Keputusan KPU soal Pilpres Belum Final

Mohammad Saifulloh , Okezone · Jum'at 25 Juli 2014 00:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 24 567 1017887 cQSfdkrLpB.jpg Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Keputusan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014 bersifat final dan mengikat. Hal itu bila tidak ada ada gugatan dari peserta Pilpres.

 

“Kalau 3x24 jam tidak ada gugatan ke MK berarti tidak ada perkara. Ini artinya keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Kalau (keputusan) kemarin baru mengikat, belum final. Tapi sesudah tidak ada perkara berarti sudah final juga. Tapi kalau mereka mengajukan gugatan ke MK, maka kita harus tunggu putusan MK. Boleh jadi hasilnya paling lambat 21-22 Agustus nanti,” kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Kamis (24/7/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Sementara itu, di DKPP, Timses nomor urut 1 sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tadi. Lembaganya sedang mempelajari laporan tersebut. Bila pokok pengaduannya memenuhi syarat baik syarat formil maupun materil, maka DKPP ini menjadi forum kedua yang bisa mem-follow up kecewaan peserta Pemilu. (Klik: Tim Advokasi Merah Putih Laporkan Ketua KPU & Bawaslu)

 

“Hanya saja bedanya bila MK bisa mengoreksi keputusan KPU, pemenang bisa kalah, yang kalah bisa menang asal bisa dibuktikan. Sedangkan di DKPP tidak bisa ikut campur dalam urusan hasil pemilunya. Kami hanya mengevaluasi perilaku penyelenggara pemilunya saja,” ucap mantan ketua MK itu.

 

Jimly pun mengimbau kepada masyarakat agar gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pun timsesnya tidak boleh dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Karena memang sudah diperhitungkan ketika pihaknya merumuskan mekanisme penyelesaian konsitusional pemilu.

 

“Kita harus membangun jalan konsitusi bagi sengketa-sengketa dalam penyelenggaraan demokrasi kita. Jangan hanya melihat proses persidangan atau peradilan  MK itu sebagai hasil menang kalahnya, tetapi proses peradilannya sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri,” tutup Jimly.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini