Share

CT: MoU Renegosiasi dengan Freeport Hari Ini

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Jum'at 25 Juli 2014 17:16 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 25 19 1018235 5Bf981pHun.jpg CT: MoU Renegosiasi dengan Freeport Hari Ini (CT: Okezone)
A A A

JAKARTA - Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai renegosiasi PT Freeport Indonesia rencananya akan ditandatangani hari ini oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Direksi Freeport.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung (CT) usai memberi selamat kepada Mirza Adityaswara yang dilantik menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode kedua.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Oh sudah bahkan mungkin bukan Minggu depan. Hari ini barangkali. Nanti dicek ke Dirjen Minerbanya karena nanti yang tandatangani MoU nya Dirjen Minerba Pak Sukhyar dan Pak Rozik sebagai Dirut Freeport Indonesia. Menurut info yang saya terima hari ini. Detailnya saya enggak tau. Kan itu yang tanda tangani tingkat Dirjen. Yang penting keputusan kabinetnya telah menyetujui," ujar dia di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Pihaknya mengatakan setelah nota kesepahaman disetujui, akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembangunan smelter.

"Setelah MoU renegosiasi disetujui akan diikuti oleh penerbitan Peraturan menteri Keuangan (PMK) yang meminta Freeport untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) dan memberikan uang jaminan. Baru setelah itu akan dikeluarkan bea keluar (BK) nya," lanjut dia.

Mengenai BK ia menyebutkan akan dibagi menjadi dua sesuai dengan apa yang di impor. "Kan sudah disampaikan sebelumnya BK itu akan dbagi dua. BK yang sesuai dengan mereka yang masih mengimpor yang mentah, BK yang sudah eligible. Eligible artinya mereka masuk dalam kategori proses untuk memproduk hasil olahan dengan cara komitmen membangun smelter," kata dia.

Lebih lanjut CT mengatakan, setelah penandatanganan MoU, Freeport tidak bisa langsung ekspor. Pasalnya Freeport harus terlebih dulu mematuhi PMK tersebut baru rekomendasi izin ekspornya akan dikeluarkan. Jika semua tahapan telah dipatuhi Freeport, Kementerian ESDM akan melakukan rekomendasi iji ekspor pada Kementerian Perdagangan.

"PMK belum bisa dipastikan kapan, kita kan problemnya kena libur lebaran, tapi artinya kalau hari kerja itu itungan harian satu dua hari, hari kerja ya. Nah tetapi karena ada libur tergantung," tukas dia.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini