Share

Berikan Kesempatan Kedua untuk Mantan Napi

Raiza Andini, Okezone · Kamis 31 Juli 2014 18:01 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 25 196 1018192 aQ1680h5D5.jpg Diharapkan keluarga mampu memberikan kesempatan kedua pada ex-napi (Foto : Googenoughmother)
A A A

MALU, mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perasaan keluarga narapidana. Psikolog Naomi Kirana mengimbau keluarga dan masyarakat memberi kesempatan kedua untuk para napi di momen Lebaran ini.

 

Pada Lebaran tahun ini, akan banyak napi dibebaskan setelah memperhitungkan potongan masa tahanannya alias remisi. Bagaimana keluarga para mantan napi sebaiknya bersikap?

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Psikolog Naomi mengatakan, jangan terlalu memikirkan apa yang telah diperbuat oleh mantan napi tersebut. Cobalah untuk menerima mereka kembali dengan baik, sebagai keluarga yang harus dijaga.

 

“Keluarga harus bisa memberi kesempatan kedua bagi para mantan napi agar mereka merasa dihargai keberadaannya. Walaupun kita kesal, emosi dengan perbuatannya, cobalah untuk melihat jiwa mereka yang berbesar hati mau datang untuk memohon maaf,” katanya kepada Okezone lewat telefon, belum lama ini.

 

Dengan diberi kesempatan kedua, Naomi mengatakan bahwa para mantan napi perlahan akan memerbaiki kesalahannya yang terdahulu. Untuk itu, dibutuhkan peran orangtua, keluarga besar, dan lingkungan untuk menerima keberadaan mereka dengan baik.

 

“Diharapkan tidak ada lagi prasangka buruk terhadap para mantan napi,” imbuhnya.

 

Sebaliknya, ujar Naomi, para mantan napi juga harus tulus meminta maaf. Ada baiknya mereka tidak menyia-nyiakan momen berharga ini untuk menunjukkan niat baik berubah dan memiliki pribadi baru yang lebih baik.

 

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Orangtua, keluarga, atau lingkungan harus mampu menerima, jangan menutup mata. Tugas para mantan narapidana adalah membuktikan bahwa dia ingin meminta maaf dengan tulus dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tutupnya. 

(ren)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini