Share

Pengacara RI Hadapi Newmont Diputuskan Setelah Lebaran

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Jum'at 25 Juli 2014 15:31 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 25 20 1018123 uH8T38buUJ.jpg Pengacara RI Hadapi Newmont Diputuskan Setelah Lebaran (CT: Okezone)
A A A

JAKARTA - Lanjutan kasus gugatan Arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait larangan ekspor mineral mentah yang terdapat dalam UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 terus bergulir, untuk menghadapinya pemerintah siap tunjuk tim hukum.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung mengatakan pemerintah akan mencari pengacara terbaik untuk melawan gugatan tersebut. "Pasti (cari pengacara), belum ditunjuk. Ini lagi proses beauty contest. Insya Allah abis Lebaran akan ditunjuk. Guidance Presiden, adalah tunjuk pengacara terbaik jangan sampai kalah," kata dia di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pihaknya kembali menuturkan pemerintah akan bersikap tegas terhadap siapapun investor yang membangkang dan tidak mematuhi aturan perundangan yang ada di Indonesia, tidak terkecuali untuk Newmont.

"Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menegaskan pemerintah Indonesia harus tegas dan tidak boleh kalah dengan Newmont dalam gugatan tersebut," imbuh dia.

Lebih lanjut ia mengatakan Presiden sudah memerintahkan dan membentuk Tim dalam bentuk Kepresnya kemarin sudah keluar, ditandatangani Presiden untuk tim ini melakukan langkah-langkah dalam menghadapi gugatan arbitrase Newmont.

"Termasuk juga yang menuntut balik atau mengambil langkah yang dianggap perlu untuk memberikan pelajaran dan sanksi yang tegas kepada Newmont," ungkap CT.

Meskipun begitu, dirinya tidak menutup kemungkinan tetap menunggu itikad baik dari Newmont untuk mencabut gugatan yang diajukannya kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

"Tetapi bukan berarti pada saat ini kalau seandainya nanti jalan mereka mencabut gugatan misalnya belum terlalu jauh prosesnya dan kita kembali, dia harus ikuti perundangan dan peraturan yang berlaku di RI," tukas dia.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini