Share

Bencana Asap di Riau Bakal Abadi

Banda Haruddin Tanjung , Okezone · Jum'at 25 Juli 2014 07:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 25 340 1017900 zB8VQ140Kn.jpg Kebakaran hutan melanda sejumlah tempat di Riau (Antara)
A A A

PEKANBARU - Bencana kebakaran hutan dan lahan kembali melanda Riau. Dampaknya selama berbulan-bulan kabut asap akan melingkupi. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2014 terjun ke Riau untuk mengambil komando dan dengan tegas menyatakan bencana asap tak boleh terulang lagi, daerah harus serius menangani.

 

Bahkan SBY saat itu memerintahkan Kapolri Jendral Sutarman untuk mencopot kapolsek, kapolres dan kapolda di Riau jika tidak becus menangani kebakaran diwilayahnya. Perintah pencopotan juga diberikan pada Panglima TNI Jendral Moeldoko untuk para danramil, dandim dan danrem. Begitu juga dengan lurah, camat bupati dan gubernur juga diberi peringatan keras untuk bertanggung jawab daerah masing-masing menangani kebakaran. Lalu kenapa kebakaran hutan dan lahan masih saja terus terjadi?

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa kebakaran hutan di Riau kembali terjadi karena murni kesengajaan yang dilakukan oleh manusia. Faktornya adalah ekonomi. Dimana dengan cara membakar untuk membuka lahan pada musim kering tentu akan efesien baik dana maunpun waktu. Para pemilik lahan biasa mengupah orang suruhan dengan Rp500.000 hingga Rp 750.000.

 

"Ada juga pembakaran yang dilakukan secara terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka areal kemudian mereka memberika upah. Informasi yang saya dapat, saat ini hal itu dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit untuk biaya murah. Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah," kata Kepala Informasi Bagian Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada Okezone.

 

"Dan umumnya perusahaan tidak ada yang mengakui membuka areal dengan cara membakar. Dan jika ada, perusahaan selalu beralasan minimmnya peralatan untuk pemadaman sehingga kebakaran terus terjadi," imbuhnya.

 

Saat ini ditemukan banyak kasus juga bahwa pelaku melakukan aksi bakar  juga dilakukan jauh dari pemukiman. Ini dimaksudakan agar tidak diketahui pihak berwenang.

 

"Modusnya, usai membakar lahan langsung ditinggal begitu saja sehingga api melebar kemana-mana. Setelah itu,  biasanya akan dilakukan kerjasama antara bantin (tokoh adat) dengan lurah untuk mengeluarkan surat untuk lahan yang dibakar kelompok-kelompok dengan minimal perolehan lahan 2 hektar padahal status itu kebanyakan masih areal hutan," imbuhnya.

 

Atas hal ini, pemerintah daerah diminta harus serius menanganinya. "Pemda harus mengetahui dan segara mengambil langkah kongkrit agar masalah ini tidak terulang. Dan aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas," tukasnya.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini