JAKARTA – Menghadapi proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Adnan Buyung Nasution sebagai law firm yang akan membantu proses hukum yang akan berjalan.
"Ya, kita sudah mempersiapkan apabila ada gugatan ke MK, gugatan hasil perselisihan ke MK," ucap Komisioner KPU Ferry Kurnia R saat ditemui di ruangannya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurut dia, penunjukan tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya apabila muncul sengketa pasca-penetapan hasil pilpres.
"Dari hasil pemungutan suara atau penetapan, kita sudah rudingkan dengan teman-teman (komisioner lainnya) terkait aktivitas (hukum) yang akan mendampingi kami dari Adnan Buyung Nasution," ungkapnya.
Menghadapi proses hukum tersebut, kata dia, pihaknya akan mengandalkan proses keterbukaan selama proses rekapitulasi. Selain itu, menurutnya, proses penyelesaian permasalahan di setiap tingkatan sudah menunjukkan sikap transparansi KPU.
"Ya kita tidak tahu MK seperti apa, tapi kita sudah berupaya sebaik dan seoptimal mungkin saat pemungutan suara. Kalau ada hal yang terkait Bawaslu, dilihat rekomendasi apa dan kita laksanakan," tuntasnya.
(teb)