Share

Berikut Tahapan Peradilan Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Qur'anul Hidayat , Okezone · Jum'at 25 Juli 2014 15:48 WIB
https: img.okezone.com content 2014 07 25 568 1018136 Dq4GYDqs37.jpg Prabowo Subianto & Hatta Rajasa (Okezone)
A A A

JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan melaporkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) hari ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Hamdan Zoelva mengaku pihaknya sudah memiliki mekanisme dalam memproses pelaporan tersebut.  

 

Proses awal, kata dia, MK akan mengecek kelengkapan berkas yang dibawa oleh pasangan nomor urut satu itu. Jika dinyatakan komplet, maka akan dikeluarkan surat akta permohonan kelengkapan dokumen.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Jika dinyatakan belum lengkap, maka pelapor diberikan waktu selama satu hari untuk melengkapi berkas yang kurang. "Kalau belum lengkap kepaniteraan akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi," jelasnya saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014).

 

Tahapan berikutnya, kata dia, berkas yang sudah lengkap itu akan dimasukkan ke dalam buku registrasi. MK kemudian akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yang terkait dengan perkara.

 

"Setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, pemohon, termohon dan pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," bebernya.

 

Sidang pertama akan dilaksanakan pada 6 Agustus untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon dan penyampaian nasihat oleh majelis hakim.

 

"Besoknya mereka harus menyampaikan perbaikan. Hari jumatnya (8 Agustus) untuk menerima perbaikan dan mendengarkan jawaban dari termohon. kemudian persidangan menghadirkan saksi," ungkapnya.

 

Untuk jumlah saksi, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari berkas pelaporan terlebih dahulu. "Menghadirkan saksi, kita membutuhkan waktu tidak terlalu lama sekitar 7 hari kerja (menentukan jumlah saksi). Majelis membutuhkan 4 hari kerja untuk mempelajari permohonan," tuntasnya.

 

(teb)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini